
Lampung Timur [MP]— Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, masih terus berlangsung meskipun sebelumnya telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Penyegelan yang dilakukan terhadap enam titik lokasi tambang pasir tersebut ternyata tidak memberikan efek jera bagi para pelaku usaha. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan penambangan dan aktivitas muat pasir tetap berlangsung seperti biasa, seolah-olah tidak terjadi penindakan apa pun.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya. “Kami lihat sudah disegel, tapi kenyataannya aktivitas tetap jalan. Truk-truk pengangkut pasir keluar masuk setiap hari,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas penegakan hukum dan kepatuhan para pengusaha tambang terhadap aturan yang berlaku. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bersikap tegas agar tidak terjadi pembiaran yang dapat merusak lingkungan serta merugikan warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH maupun ESDM terkait langkah lanjutan atas pelanggaran yang terus terjadi di lapangan.

Penulis: Wahyu
Editor: Redaksi
Redaksi

Tidak ada komentar