
Lampung [MP]— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Dawam raharjo,kamis (17/4/2025)sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur. Proyek bernilai Rp6,8 miliar itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,8 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa modus korupsi dilakukan melalui mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan proyek. Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara pekerjaan proyek dengan perencanaan awal.
“Seharusnya proyek ini menonjolkan nilai seni yang hanya bisa dikerjakan oleh seniman profesional, bukan sekadar pekerjaan fisik biasa,” ujar Armen kepada media.
Selain Dawam raharjo, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya adalahAC alias AGS, Direktur perusahaan penyedia jasa proyek,FS alias SPM, Direktur perusahaan konsultan pengawas dan MDR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Armen, penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan mendalam. Proyek yang seharusnya memperindah kawasan rumah dinas justru menjadi ladang korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Pihak kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tidak ada komentar