
Lampung Timur – Dugaan praktik pemerasan berkedok perlindungan konsumen akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AE, yang mengaku sebagai Ketua DPW LPK-YKBA Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), diamankan aparat kepolisian setelah diduga memeras warga hingga Rp30 juta.
Korban AB (26) mengaku mengalami tekanan dan intimidasi sebelum akhirnya menyerahkan uang kepada terduga pelaku.
Peristiwa ini bermula saat istri korban membeli produk skincare melalui aplikasi Shopee. Beberapa temannya kemudian meminta bantuan untuk ikut membeli karena tidak memiliki akun.
Namun tak lama berselang, istri korban menerima somasi dari terduga pelaku yang menuduhnya memproduksi dan mengedarkan barang ilegal.
Terduga pelaku kemudian mendatangi rumah korban bersama dua rekannya. Dengan nada tinggi, mereka disebut membentak dan menekan korban hingga membuat keluarga ketakutan.
Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan Rp15 juta sebagai “uang damai”.
Sebulan kemudian, terduga pelaku kembali meminta sisa Rp15 juta dengan dalih mencabut laporan di Polda Lampung.
Merasa ada kejanggalan, korban melapor ke pihak kepolisian. Saat penyerahan uang kedua dilakukan, aparat langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Kasus ini menguatkan dugaan adanya modus pemerasan dengan mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen untuk menekan masyarakat awam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya singkat.
Korban berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada korban lain.
Penulis: Novan Akbar
Editor: Feri Pradana
Tidak ada komentar