Panwascam kecamatan way Jepara buka pendaftaran calon PKD pemilu 2024

0
303

way Jepara (MP)-panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kecamatan way Jepara Kabupaten Lampung timur provinsi Lampung, membuka pendaftaran penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa (PKD).

Di Kecamatan way Jepara sendiri, dibutuhkan sebanyak 16 PKD untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024 di setiap desa

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan way Jepara muslimin saat ditemui di Kantor Panwaslu Kacamatan way Jepara, kamis 12 Januari 2023.

Terpisah kamaludin,SE selaku angota panwascam sekaligus sebagai kordiv penindakan pelangaran penyelesaian sengketa mengatakan, pengambilan formulir dipersilahkan datang langsung di masing-masing Sekretariat panwaslu kecamatan.

Sebagai informasi berikut persyaratan calon PKD Pemilu 2024 dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. Fotokopi KTP;

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latarbelakang merah;

c. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasukpuskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;

g. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir:
3) Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa:
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan 9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu

h. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

i. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung timur.

j. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan way jepara yang beralamat di desa Sumberejo kecamatan way Jepara .

k. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.

Itulah persyaratan bagi calon PKD, adapun jadwal waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023. Selain itu Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya apapun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini