Lampung Timur. [MP]. – pertambangan pasir liar yang diduga tak berizin di wilayah kecamatan Mataram Baru, tepatnya di Dusun 4 kota agung Desa kebon damar, Kecamatan Mataram Baru, kabupaten Lampung Timur, menambah daftar begitu banyak nya pertambangan liar yang ada di kabupaten Lampung timur Sabtu(31/12/22/)
Iyut Salah satu pekerja saat diKonfirmasi awak media guna memperoleh keterangan terkait pertambangan tersebut,, beliau mengatakan
“Lahan Ini punya pak (wwn) Inisial,(wwn) sendiri orang Desa Semarang baru pak,
Kalau mesinnya punya pak inisial (edwr),biasa nya juga kalau dia datang pasti bersama (ags),mereka juga orang dari Srigading, ujar mereka
Masih menurut keterangan pekerja,
“kalau kami hanya bekerja pak,untuk upah nya sendiri 1 Dam truck nya 100 Ribu,kami bekerja disini sudah sekitar dua puluhan hari,sudah dapat sekitar 17 rit pak,Kalau ini kan dusun kota agung Desa kebon damar,saya tidak tahu dusun berapa,kami sendiri orang dari gajah mati pak,” tutupnya
Sementara itu di tempat yang terpisah,salah satu warga mengatakan
“Kalau pertambangan itu mas sudah sekitar hampir 1 bulanan,kalau untuk lokasinya sendiri,saya sendiri kurang jelas karna yang punya orang dari luar desa,selama ini belum ada tembusan ke masyarakat ,itukan lokasinya berdampingan dengan makam,takutnya nanti makamnya amblas gimana mas,coba sampeyan pertanyakan saja langsung dengan pak ratino (kepala dusun),” jelasnya.
Sementara itu pak ratino belum bisa dimintai keterangan terkait pertambangan tersebut,beberapa kali awak media mencoba untuk mengkonfirmasi beliau sedang tidak berada dirumah.
Ditujukan untuk pihak (APH) aparat penegak hukum, khususnya Polsek Mataram Baru Dan polres Lampung Timur Polda Lampung dan Instansi terkait untuk segera menindaklanjuti para penambang pasir yang diduga ilegal tersebut, dan jangan terkesan menutup mata dan telinga tentang adanya penambang ilegal.
Sampai dengan pemberitaan ini ditayangkan,belom ada lagi informasi lebih lanjut..