Matapena – Program bantuan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di kucurkan oleh Pemerintah Pusat justru membuat beban masyarakat karena terjadinya kelangkaan di sejumlah Stasiun BBM wilayah Lampung Timur.
Berdasarkan keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM, sehingga hal tersebut menggerakkan jiwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) untuk melakukan investigasi guna mengungkap penyebab kelangkaan BBM.
Hasil dari penelusuran LSM Aksi di lapangan telah di temukan satu unit kendaraan roda empat jenis mini bus grandmax dengan nomor Polisi BE 1623 CM milik seorang dengan inisial Hsm .
mobil dimaksud telah di modifikasi sedemikian rupa terutama bagian jok belakang sudah di ubah selayaknya mobil muatan barang.
Fenomena tersebut terpantau saat tim investigasi kendaraan mobil tersebut. Modifikasi dilakukan agar bisa mengakut drigen yang berisi BBM subsidi jenis pertalite lebih banyak untuk dijual kembali.
Dan lebih parahnya persoalan tersebut seakan ada pembiaran dari atau justru di sengaja oleh pihak SPBU, sementara pedagang BBM di pinggir jalan bebas melakukan dengan stok berlebih.
Mereka tidak menyadari bahwa apa yang di lakukan merugikan negara dan juga merugikan konsumen pengguna BBM lainnya yang hanya di gunakan untuk keperluan mobilisasi.
Pengecor BBM bisa di jerat dengan Undang- undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Setiap orang yang melakukan penimbunan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 bisa di pidanakan penjara paling lama tiga tahun penjara, atau denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000-,(Tiga Puluh Miliar Rupiah). Serta Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hasil dari penelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AKSI terkait pengecoran BBM sebagai dasar untuk di laporkan ke Mapolsek Pasir Sakti.
Namun setelah dilakukan kroscek kembali di tempat transaksi ternyata mobil yang di duga untuk mengangkut minyak subsidi jenis pertalite sudah tidak berada di tempat.
Diketahui mobil bermuatan BMM Jenis pertalite di Kendarai oleh Inisial HSM alamat desa Kedung ringin kecamatan pasir sakti.
Setelah di temukan rumah milik saudara hsm
telah ditemukan gudang di belakang rumah terlihat banyaknya drigen kosong yang diduga pakai untuk menampung minyak bersubsidi.
Menurut keterangan istri hsm saat di tanya keberadaan suaminya untuk di minta klarifikasi oleh anggota Polsek Bripka tri w dan bribtu Eko hsm sedang tidak berada di rumah.lebih lanjut menurut keterangan Kapolsek pasir sakti AKP Marbun via telvon bahwa itu belom bisa diproses di karenakan bukti pertalit nya tidak ada.
Namun saat di temukan di lapangan lsm aksi merekam drigen dan mobil pengangkut milik saudara hsm ternyata itu belom cukup kuat sebagai bukti dugaan penimbunan minyak bersubsidi.