
Lampung Timur – Pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur digelar dengan berpedoman pada Peraturan Organisasi PWI Pusat yang mengatur masa jabatan dan mekanisme penjaringan calon ketua. Kegiatan tersebut dilaksanakan Rabu (4/2/2026).
Sesuai Peraturan Organisasi PWI, proses penjaringan bakal calon ketua diperbolehkan dibuka paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan. Berdasarkan ketentuan itu, PWI Lampung Timur melakukan kajian internal terkait masa akhir kepengurusan yang diketahui jatuh pada bulan suci Ramadan.
Ketua Penjaringan Konferkab PWI Lampung Timur, Kemas Hasanuddin, mengatakan pelaksanaan Konferkab tepat saat masa jabatan berakhir dinilai kurang optimal karena bertepatan dengan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri.
“Oleh karena itu, PWI Lampung Timur kemudian melakukan konsultasi secara resmi dengan PWI Provinsi Lampung guna menyikapi situasi tersebut,” ujar Kemas.
Menindaklanjuti konsultasi itu, PWI Provinsi Lampung berkoordinasi dengan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto. Dari hasil konsultasi ditegaskan bahwa Konferkab tidak harus dilaksanakan tepat pada hari berakhirnya masa jabatan, sepanjang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
“Konferkab tidak harus digelar persis di hari berakhirnya masa jabatan, selama ada alasan organisatoris yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kemas.
PWI Pusat selanjutnya menyarankan agar PWI Provinsi Lampung mengajukan surat resmi sebagai dasar administrasi perpanjangan masa kepengurusan hingga Konferkab dapat diselenggarakan.
Meski demikian, panitia tetap diperkenankan membuka proses penjaringan calon ketua sesuai ketentuan organisasi.
Panitia Konferkab PWI Lampung Timur kemudian melakukan percepatan proses penjaringan calon ketua. Langkah tersebut juga mempertimbangkan agenda besar organisasi seperti peringatan Hari Pers Nasional (HPN), sehingga diperlukan pengaturan waktu yang lebih efektif.
Panitia menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih sebatas tahap penjaringan dan belum sampai pada penetapan calon. Kewenangan penetapan calon ketua berada pada PWI Provinsi Lampung, bukan panitia Konferkab.
Selain itu, masa penjaringan masih dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil konsultasi dengan PWI Provinsi. Terkait pemberitaan yang menyebut penjaringan telah ditutup, panitia memastikan proses tersebut telah sesuai dengan aturan dan hasil rapat pleno.
Panitia juga menegaskan seluruh tahapan Konferkab PWI Lampung Timur dilaksanakan sesuai Peraturan Organisasi PWI, menjunjung prinsip keterbukaan, serta menjaga kondusivitas internal organisasi. Setiap bakal calon tetap wajib memenuhi persyaratan, termasuk jenjang keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh proses Konferkab PWI Lampung Timur berjalan melalui konsultasi berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat, serta mengacu pada aturan organisasi yang berlaku.
Penulis: Agus S
Editor: Agus S
Redaksi

Tidak ada komentar