- Santri Bisa Jadi Pemimpin: Pesan Haru Bupati Ela di Hadapan Ratusan Santri Al-Falah Iyah
- LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemprov Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual
- Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia
- Polisi Panggil Tiga Warga Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tanah Wakaf Masjid di Lampung Timur
- Karso Tewas Dianiaya di Lampung Timur, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Lampung, [MP] – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara menyuarakan keprihatinan mendalam atas lonjakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tercatat sebanyak 136 kasus kekerasan seksual terjadi sejak Januari 2025.
Direktur LBH Dharma Loka Nusantara, Ahmad Hadi Baladi Ummah atau akrab disapa Pupung, menyatakan bahwa angka tersebut mencerminkan kondisi darurat dan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.
“Kami saat ini tengah menangani salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Tanggamus. Kasus ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual juga terjadi di ranah kerja, termasuk dalam institusi pemerintah,” ujar Pupung.
Ia menilai bahwa penanganan kekerasan seksual selama ini masih menghadapi banyak kendala, seperti akses pendampingan hukum bagi korban serta proses hukum yang lamban dan tidak berpihak. Selain itu, belum adanya regulasi turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tingkat daerah turut memperparah situasi.
“UU TPKS merupakan langkah maju, tapi tanpa komitmen pemerintah daerah, implementasinya hanya akan menjadi formalitas,” lanjut Pupung. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pelaksanaan UU TPKS sebagai langkah konkret untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban.
LBH Dharma Loka Nusantara juga mendorong agar pemerintah daerah menyediakan layanan pendukung yang terpadu bagi korban, termasuk bantuan psikososial, pendampingan hukum, dan perlindungan yang aman dari intimidasi.
Di akhir pernyataannya, Pupung mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam mengawal proses hukum dan mendorong reformasi kebijakan yang berpihak kepada korban. “Negara tidak boleh absen ketika warganya menjadi korban kekerasan seksual — apalagi jika pelakunya berasal dari institusi negara sendiri,” tegasnya.
Penulis: Feri
Editor: Redaksi