Terbitnya sk baru yang cacat hukum; pelantikan pkc pmii lampung tidak sah.

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Apr 2025 03:17 0 1021 Redaksi

Bandar Lampung [MP]— Proses pelantikan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Lampung yang digelar hari sabtu (12/4/2025) menuai sorotan tajam setelah terungkap adanya perubahan struktur kepengurusan yang tidak sesuai dengan aturan organisasi atau cacat hukum.

Ahmad Suban Rio, yang sebelumnya sah ditetapkan sebagai Wakil Ketua II berdasarkan SK Nomor: 533.PB-XX.01.423.A-0.06.2024, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2024 dan ditandatangani oleh Muhammad Abdullah Syukri, Ketua Umum PB PMII periode 2021–2024, secara mendadak dihapus dari struktur kepengurusan tanpa adanya pemberitahuan atau rapat pleno. Hal serupa juga terjadi pada Silvi, wakil sekretsris 1 KOPRI PKC, yang turut diganti tanpa prosedur yang semestinya.

Lebih parah lagi, SK awal yang memuat nama Rio dan Silvi sebenarnya telah digunakan secara sah oleh pengurus sebelumnya sebagai syarat administratif dalam Kongres PMII di Palembang. Artinya, SK tersebut memiliki legitimasi penuh dalam proses organisasi.

Namun pada pelantikan hari ini, digunakan SK baru dengan Nomor: 023.PB-XXI.01.023.A-1.4.2025, yang diterbitkan pada 11 April 2025 oleh PB PMII tanpa adanya keterlibatan unsur BPH PKC seperti Bendahara Umum maupun mekanisme pleno.

Merujuk pada Persturan Organisasi(PO) PMII hasil muspimnas Tulungagung, dalam Pasal 7 tentang syarat pengajuan SK reshuffle kepengurusan, disebutkan bahwa terdapat enam syarat utama yang wajib dipenuhi:

  1. Surat pengajuan SK reshuffle,
  2. Fotokopi SK sebelum perubahan,
  3. Berita acara hasil rapat pleno BPH tentang reshuffle kepengurusan,
  4. Struktur kepengurusan hasil perubahan,
  5. Curriculum vitae pengurus yang mengalami perubahan, dilengkapi dengan fotokopi KTP dan transkrip nilai,
  6. Pengajuan SK reshuffle dilakukan secara online melalui e-PMII.

Namun, berdasarkan fakta yang dihimpun, salah satu unsur penting dalam organisasi, yakni Mochamad Azwar Anas selaku Bendahara Umum PKC PMII Lampung dan juga Ketua Pelaksana Pelantikan, menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak mengetahui adanya perubahan SK tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tidak pernah dilakukan rapat pleno sebagaimana disyaratkan, dan dengan demikian, SK baru tersebut cacat formil dan inkonstitusional.

Berdasarkan hal tersebut, tindakan yang dilakukan oleh Ketua Umum PKC PMII Lampung, M. Yusuf Kurniawan, patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau setidaknya menunjukkan ketidaktahuannya terhadap persturan organisasi.

Atas kejadian ini, Ahmad Suban Rio dan Silvi akan mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Pengurus Besar PMII serta Pengadilan Negeri, sebab mereka menganggap bahwa hak mereka sebagai pengurus telah di rampas melalaui mekanisme yang cacat hukum dan inkonstitusional.

Kami menilai tindakan ini tidak hanya mencederai semangat kolektif organisasi, namun juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam kehidupan organisasi yang selama ini dibangun dengan semangat keadilan, transparansi, dan tanggung jawab struktural.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA