- KK Baru Tak Berlaku untuk SPMB, Wali Murid di Lampung Timur Bingung dan Kecewa
- Santri Bisa Jadi Pemimpin: Pesan Haru Bupati Ela di Hadapan Ratusan Santri Al-Falah Iyah
- LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemprov Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual
- Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia
- Polisi Panggil Tiga Warga Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tanah Wakaf Masjid di Lampung Timur
Bandar Lampung [MP]– Aliansi Solidaritas Perempuan Progresif Lampung menggelar audiensi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk membahas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kantor Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Tanggamus.
Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia putri (kopri pmii) cabang Bandar Lampung, Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN), dan suami korban sebagai perwakilan dari pihak keluarga.
Pina Haidar, selaku Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (Kopri PMII) Cabang Bandar Lampung yang tergabung dalam aliansi, menyampaikan bahwa kedatangan mereka dalam rangka melakukan pengawalan terhadap penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) di Lampung, mengingat kasus kekerasan seksual masih cukup tinggi terjadi di Lampung, salah satunya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kantor Balai Besar TNBBS Tanggamus, yang hari ini sedang mereka kawal.
“kedatangan kami hari ini dalam rangka mempertanyakan terkait penerapan UU TPKS di Lampung. Sejak disahkan pada tahun 2022, undang-undang ini tidak pernah digunakan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual, seperti kasus pelecehan seksual yang terjadi di tanggamus. Oleh sebab itu kami ingin mempertanyakan alasan mengapa kasus ini masih menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alih-alih menggunakan UU TPKS. Selain itu kami ingin menekankan bahwa UU TPKS sudah seharusnya menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual”ungkapnya.
Selain mempertanyakan masalah tersebut, pina juga menyampaikan alasan mengapa UU TPKS harus digunakan dalam penyelesaian kasus pelecehan seksual. Menurutnya, uu tpks lebih berpihak kepada korban sebab selain mengatur tentang pidana bagi pelaku, juga mengatur tentang hak hak korban seperti hak perlindungan dan pemulihan pasca kejadian. Berdasarkan landasan tersebut, pina bersama aliansi solidaritas perempuan progresif lampung akan terus mendorong agar aparat penegak hukum dapat menggunakan UU TPKS terhadap kasus yang hari ini sedang mereka kawal. Menurutnya, jika UU TPKS tidak segera di terapkan, maka bukan tidak mungkin mereka akan menggalang kekuatan massa untuk sama-sama memperjuangkan penerapan UU TPKS.
Selain pina, direktur LBH dharma Loka Nusantara selaku kuasa hukum dari pihak korban menyampaikan bahwa pengawalan kasus ini adalah kerja-kerja kemanusiaan dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi korban.
“kami bersama dengan seluruh tim hukum LBH DLN akan bekerja keras untuk membuat perkara ini menemukan titik terang sehingga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap klien kami dapat diadili sesuai hukum yang berlaku”pungkasnya.
Merespon hal tersebut, pihak polda lampung yang diwakili oleh AKBP Heti Patmawati, S.H, S.I.K, M.M, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung dan AKBP. Feizal Reza Harahap, S.E., M.Si, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Lampung, menyampaikan akan segera menindak lanjuti seluruh masukan yang diberikan oleh aliansi solidaritas perempuan progresif lampung dan akan segera memerintahkan penyidik polda untuk segera menyelesaikan perkara ini. Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa akan memperjuangkan UU TPKS dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Tanggamus.
“kami tentu senang dengan semua masukan dan saran yang telah disampaikan. Kami juga sepakat untuk segera mempercepat proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk memperjuangkan agar UU TPKS dapat digunakan, tentunya setelah semua prosedur penyidikan selesai” ucapnya.