WAY KANAN [MP]- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan, menyebutkan ada lima pelanggaran yang ditemukan selama proses pencocokan dan penelitian (pencoklitan) di Kabupaten Way Kanan.
“Dari awal proses pencoklitan berlangsung, hingga saat ini, ada sekitar 5 pelanggaran yang ditemukan untuk Kabupaten Way Kanan,” ujar Anggota Bawaslu Way Kanan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Lekat Rizwan, didampingi Kordiv SDMO Sigit Dwi Suwardi, saat diwawancarai, Kamis (18/7/2024).
Ia menyebutkan, apa saja jenis pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu melalui Jajaran panwascam dan PKD.
“Adapun pelanggarannya, yakni mulai dari adanya stiker yang tertempel tapi tidak tercoklit, sampai dengan ada yang sudah dicoklit tapi belum dilakukan pencoklitan,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya menyebutkan, jika hal tersebut telah ditindaklanjuti.
“Untuk hal itu, sudah ditindaklanjuti dan sudah dilakukan perbaikan terkait dengan pelanggaran ini,” timpalnya.
Ia berharap, agar proses pencoklitan yang masih berjalan ini, dapat berjalan dengan lancar.
“Karena masa pencoklitan ini masih sampai 25 Juli 2024, maka kami mengimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan jika merasa belum terdata atau belum tercoklit. Laporan bisa dilakukan di Posko pengaduan yanga dan di tiap-tiap Desa, atau di Kantor Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Way Kanan,” pungkasnya. (Yogi).
Keterangan Foto: Anggota Bawaslu Way Kanan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Lekat Rizwan, didampingi Kordiv SDMO Sigit Dwi Suwardi, saat diwawancarai, Kamis (18/7/2024).
Tidak ada komentar