- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
- Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting
- Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan
- Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR [MP]- Aktifitas Excavator yang sedang melakukan pengerukan tanah pada tanggul yang berfungsi sebagai penahan erosi terhadap sungai primer, menjadi perhatian Koordinator Wilayah (Korwil) Pengairan Umum wilayah Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Minggu (23/6/2024).
Korwil PU wilayah Purbolinggo Isnawati menegaskan ketika pihak pengendali alat berat tersebut mengaku pekerjaan yang bisa merusak lingkungan tersebut bukan dari program dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), tentu membuat Isnawati terkejut.
“Pekerjaan tersebut bukan dari BBWS. Driver excavator mengaku disuruh oleh Kepala Desa Bumi Jawa dan Kepala Desa Gedung Dalem”Terang Isnawati.
Sementara kata dia, tanggul memiliki fungsi penting sebagai penahan erosi atau longsor yang bisa mengakibatkan pendangkalan pada sungai, terlebih jika musim hujan bisa menyebabkan air tidak terkendali sehingga berpotensi merugikan masyarakat jika terjadi banjir.
“Persoalan tersebut akan kami tindak lanjuti dan kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kami (BBWS), langkah selanjutnya menunggu petunjuk dari pimpinan kami”tegas Inawati.
Sementara itu, kepala desa Bumi jawa Kecamatan Batanghari Nuban, Saheh mengatakan bahwa dirinya tidak tahu terkait pekerjaan ilegal tersebut sebab tidak ada koordinasi.
“Saya tidak tahu adanya pekerjaan itu sebab tidak ada pemberitahuan atau pembicaraan sebelumnya jadi saya tidak mengetahui tentang pengambilan tanah secara ilegal itu,” Katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Maulana Al Haqqi belum dapat di konfirmasi.