LAMPUNG TIMUR [MP]- Seorang petani tidak berkutik saat diringkus polisi, karena diduga melakukan pencurian ternak ayam, dengan cara merusak pintu kandang. Pelaku tersebut berinisial SD (42) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung Ajun Komisaris Polisi Suheri, (18/5/2024) membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Muchtar mengatakan, pelaku melakukan tindakan kejayan tersebut pada Agustus lalu, sementara yang menjadi korban inisial BW (31).
‘saat melakukan aksi jahatnya pelaku terekam CCTV milik korban, sehingga hasil rekaman visual dari alat pengintai tersebut bisa dijadikan acuan barang bukti”kata Kapolres Lampung Timur.
Dalam rekaman CCTV, terlihat tersangka mencuri perlengkapan CCTV, Router Modem, Tangki Semprot, Sepatu Bot, Timbangan Digital, dan beberapa kunci, dari dalam area kandang ayam milik korban.
Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor merk Honda Supra dan dokumennya, perlengkapan CCTV, Router Modem, Tangki Semprot, Timbangan Digital, Sepatu Bot, dan Kunci-Kunci.
“Pelaku bisa kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan”Jelasnya.
Tidak ada komentar