Lampung timur [MP]-Polisi mengamankan satu orang pelaku perburuan dan barang bukti alat kejahatan berikut hasil kejahatan perburuan dalam hutan Way Kambas, Rabu (25/10/2023) saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes mengatakan pelaku yang ditangkap yaitu bernama Septa pria kelahiran 2005 warga Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Sedang barang bukti alat kejahatan yang di amankan dua buah karung warna putih yang digunakan untuk membawa potongan daging, satu buah senter kepala, satu pasang sepatu dan 3 unit sepeda motor milik para pelaku dan hasil perburuan berupa 40 daging Menjangan.
“Ada 6 orang lagi yang masih kami buru ke enam orang dimaksud merupakan rekan dari pada Septa yang turut serta melakukan perburuan malam itu”kata Johannes, Rabu (25/10/2023).
Johannes mengatakan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU RI no 5 tahu. 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Sebelum dibawa ke Polres pelaku lebih dulu ditangkap oleh anggota Polhut sekitar pukul 04.00 dini hari ketika rombongan pemburu menuju keluar dari hutan dengan membawa hasil buruan yang dikemas dalam karung.
“Hasil keterangan pelaku daging Menjangan biasanya di jual jika mendapat banyak dengan harga 50 hingga 60 ribu per kilo”kata Johannes.