Labuhan ratu [MP]-satuan Reskrim Polsek Labuhanratu, Lampung Timur telah menangkap pelaku perampas sepeda motor, pelaku inisial SJ pria kelahiran 1998 warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
“Pelaku kami tangkap Senin (16/10/2023) selain pelaku barang bukti sepeda motor milik korba juga kami amankan di Polsek Labuhanratu”jelas Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu Aipda Arif.
Peristiwa perampasan sepeda motor tersebut terjadi pada Kamis (12/10/2023) di jalan Desa Labuhanratu VIII, Kecamatan Labuhanratu, di sekitar peladangan meskipun siang hari situasi jalan cukup sepi.
Sebelum terjadi perampasan, korban seorang pria dengan inisial RMP saat itu korban pulang dari sekolah tiba dijalan Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, pelaku memberhentikan kendaraan korban.
“Ketika memberhentikan korban, pelaku meminta kepada korban untuk mengantarkan pelaku pulang di Dusun Srimenanti, Desa Labuhanratu Dua”jelas Arif.
Bukan menuju pulang tapi justru melintasi persawahan di Desa Labuhanratu VIII, melihat kondisi sepi pelaku yang berjumlah dua langsung memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario dan juga handphone milik korban.
Setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku perampas sepeda motor, Senin (16/10/2023).
Saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban diamankan di Polsek Labuhanratu. Senyata pelaku bisa dijerat dengan pasal Pasal 365 Undang Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.