Dua Pria dan Sabu 1000 gram Lebih Diamankan Polisi di Lampung Timur

waktu baca 1 menit
Senin, 17 Jul 2023 17:53 0 189 Redaksi

Lampung timur [MP]-anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membekuk dua pria bernama Taufik Hidayat (48) dan Irwansyah (45) serta mengamankan barang bukti yang diduga kuat Narkoba jenis sabu seberat 100, 80 gram.

Penangkapan dua pria pemilik barang garam itu di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Riki, penangkapan terjadi di Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Jumat (14/7/2023) siang.

Kasat Narkoba Iptu Riki menjelaskan Taufik merupakan warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten dan Irwansyah warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung. Keduanya diduga akan mengedarkan sabu tersebut.

“Kami dapat informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di Wilayah Kecamatan Sukadana, dan kami lakukan penyelidikan dan ternyata transaksi akan dilakukan di Desa Rantau Jaya Udik”kata Riki.

Hasil dari penggeledahan badan benar ditemukan barang berupa bubuk putih diduga kuat sabu seberat 1 ons lebih sehingga polisi langsung membawa ke Polres Lampung Timur berikut barang bukti nya

Atas perbuatannya kata Riki, kedua pria tersebut bisa dijerat dengan pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 114 dan atau pasal 112 undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan kembangkan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada jaringan di seputaran wilayah hukum Lampung Timur”jelas Riki.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA