Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Lampung Timur Minta Perlindungan Hukum

0
155

Lampung timur [MP]-Kekerasan seksual yang menimpa anak dibawah umur inisial ST warga Lampung Timur, meminta perlindungan hukum, ST mengalami kekerasan seksual oleh RF dan dilecehkan oleh MD dua orang pelaku tersebut berstatus masih dibawah umur, peristiwa itu terjadi pada, 15 April 2023 .

Menurut kakak korban, SY, keluarga merasa curiga dengan perilaku ST yang terlihat murung, histeris, dan berteriak seperti kesurupan, kemudian ada tetangga yang memberitahu bahwa ST terdengar menangis seharian bersama sepupunya.

Setelah didesak pihak keluarga akhirnya ST mengaku dan menceritakan hal yang menimpanya pada tanggal 15 April 2023 yang lalu terkait kekerasan seksual yang di alami korban.

Pada tanggal 18 April 2023, keluarga melaporkan RF dan DM ke Polres Lampung Timur dengan no : LP/B/80/IV/2023/SPKT /POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG yang ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Timur yang kemudian salah satu pelaku RF ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Paman korban , Al mengungkapkan bahwa dengan kejadian tersebut tentu saja membawa trauma terhadap korban, dan korban sedang mendapat penanganan untuk pemulihan psikologinya

“Kami sekeluarga terluka dengan kejadian ini, secara psikologis juga keponakan saya terguncang, belum lagi pandangan masyarakat kita yang sudah pasti menganggap ini aib buat keponakan saya” ungkap Al.

” Untuk itu kami meminta perlindungan kepada aparat terkait, dan semoga aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan hakim dapat memberikan rasa keadilan kepada keponakan saya dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap dua orang pelaku atas penderitaan seumur hidup yang diderita keponakan saya” tambahnya.

Kejadian ini mendapat perhatian serius dari direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Propinsi Lampung, Toni Fisher.

Menurut Toni Fisher dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang pelakunya juga masih anak, namun usia pelaku di atas 14 tahun, maka dirinya menyarankan sesuai amanah UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak maka pelakunya harus dilakukan tuntutan kurungan penjara.

Perhatian juga datang dari organisasi Perempuan, DPP Suluh Perempuan di Jakarta, Ernawati dalam vidio yang dibagikan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kejadian yang menimpa ST di Lampung Timur

” kami mendengar kasus yang dialami oleh ST di Lampung, bahwa pelaku bersama korban masih dibawah umur, kami berharap aparat segera melakukan tindakan hukum untuk pelaku, dan ini demi keadilan terhadap korban” ucapnya

“Bagaimana kemudian kaum muda anak-anak remaja bisa memahami efek buruk dari hubungan seksual, karena hubungan seksual bukan sekedar penetrasi, akan tetapi itu akan membawa dampak yang lebih serius lagi ketika melakukan hubungan seksual dan kemudian terjadi kehamilan, dan pihak yang selalu menjadi korban adalah perempuan karena bisa terjadi kehamilan ” kata Ernawati.

“Banyak sekali kasus yang terjadi adalah tidak ada tanggung jawab yang kemudian akan berlaku ketika perempuan mengalami kehamilan dan untuk kasus ini lebih parah lagi Karena ST disebut diduga melakukan di bawah ancaman pelaku” tegasnya.

Lanjut Erna, ketika korban mengalami pemaksaan kita tidak bisa lagi mengatakan itu adalah hubungan suka sama suka dan kalau korban mengalami trauma Itu sudah pasti dan mungkin ada dampak lain yang bisa terjadi kemudian dan trauma yang dialami korban tidak hanya berlaku selama setahun atau dua tahun tapi bisa dalam jangan panjang.

“Atas persoalan tersebut kami dari dewan pimpinan pusat SULUH PEREMPUAN berharap agar penegak hukum segera melakukan tindakan hukum yang sesuai dan korban harus ditangani secara spesifik yang intensif ” tutupnya.

Sementara itu Kanit PPA Polres Lampung Timur IPDA Suwanto mengatakan, untuk satu pelaku RF sudah ditangan dan berstatus tersangka sementara MD yang yang diduga sebagai pelaku pencabulan masih dalam penyelidikan pihak PPA.

‘memang ada dua pelaku yang kami duga, satu sudah kami tangkap karena terbukti melakukan kekerasan seksual sementara satunya masih kami selidiki dengan memeriksa beberapa saksi, untuk memastikan peran yang di lakukan”jelas Suwanto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini