- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
- Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting
- Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan
- Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur
Lampung timur [MP]-Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur setelah menjadi DPO Polres Lampung Timur selama 3 bulan lebih, tertangkap di Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes mengatakan Kades Braja Sakti Edy Santoso ditangkap, Selasa (9/3/2023) di wilayah Kalimantan Tengah, dan saat ini masih dalam perjalanan menuju Polres Lampung Timur.
“Ini kami masih sampai Surabaya, Jawa Timur bersama pelaku DPo Korupsi Dana Desa 2019 menuju Polres Lampung Timur”kata Iptu Johannes, Rabu (10/3/2023).
Untuk mempercepat waktu rombongan Tipikor Polres Lampung Timur bersama tersangka menggunakan alat transportasi pesawat dari Kalimantan ke Surabaya, dan rencana dari Surabaya ke Lampung menggunakan pesawat.
Diketahui kata Johannes, saat ditangkap mantan kepala Desa Braja Sakti di wilayah Kalimantan sedang berada di rumah kontrakan rencana disana pelaku menyembunyikan diri sambil mencari pekerjaan, bahkan tidak menutup kemungkinan tersangka berniat melarikan diri ke Malaysia.
“Kamil mendapat dapat informasi bahwa Edy Santoso berada di Kalimantan, pantes saja kami sudah mencari di beberapa wilayah di Lampung Timur tidak kami temukan”jelas Iptu Johannes.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yudi Irawan saat di konfirmasi menjelaskan bahwa Kades Braja Sakti, Edi Santoso sudah diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa.
Sehingga untuk pelayanan administrasi di Desa Braja Sakti sementara di serahkan kepada sekertaris desa sementara waktu, dengan status Pejabat Sementara (PJS).