- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
- Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting
- Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan
- Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur
Mata pena- Satuan Lalulintas Polres Lampung Timur melakukan razia terhadap pengguna kendaraan bermotor di Jalan Lintas Timur Sukadana, razia tersebut dilakukan setelah adanya instruksi pemberlakuan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief mengatakan selama kegiatan razia lalulintas dia menghimbau kepada anggotanya yang melakukan tugas di lapangan untuk tidak melakukan pungutan liar.
“Kami himbau kepada anggota kami selama menjalankan tugas razia jangan ada yang melakukan pungli di lokasi raza”tegas Iptu Bima Alief, Selasa (9/5/2023).
Razia yang dilaksanakan di Jalan Lintas Timur Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Selasa (9/5/2023) tersebut terdapat 20 kendaraan yang dilakukan penindakan berupa tilang dengan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 16, kendaraan roda dua sebanyak 3 unit serta 1 unit kendaraan roda empat.
Bima mengungkapkan kegiatan razia akan dilaksanakan secara rutin guna mencegah adanya pelanggaran lalu lintas yang bisa menyebabkan kecelakaan, agar pengguna kendaraan bermotor bisa tertib berlalulintas.
“Kami akan laksanakan kegiatan razia secara rutin tujuannya mencegah adanya pelanggaran lalulintas terutama yang menyebabkan kecelakaan. Maka kami himbau kepada pengguna jalan untuk selalu tertib berlalulintas baik secara administrasi maupun kelengkapan berkendara,” pungkas Bima.