- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
- Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting
- Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan
- Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur
Labuhan Maringgai [MP] – Satuan Reskrim Polsek Labuhan Maringgai membekuk pelaku pencuri sepeda motor, diketahui pelaku bernama Junaidi warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin mengatakan, Pria kelahiran 1995 itu menjalankan aksi jahatnya Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 14.30.
Tempat kejadian yakni di rumah Hadi (korban) tepatnya di Desa Karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, saat itu sepeda motor di parkir di garasi rumah korban.
“Korban sudah mengunci stang sepeda motor miliknya, ketika korban berada di dalam rumah pelaku nekat mengambil sepeda motor dimaksud dengan menggunakan kunci leter T”kata Yusvin.
Akibatnya korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver BE 2347 NDJ. Namun ketika polisi menangkap pelaku sepeda motor korban sudah dijual pelaku.
“Masih kami lakukan pengembangan terkait pembeli sepeda motor hasil curian tersebut, sementara barang bukti yang kami amankan sepeda motor Honda Beat milik pelaku”kata Kapolsek Labuhan Maringgai.