Tilang Manual Akan Diberlakukan Kembali, Ini Beberapa Pelanggaran Yang Bisa Ditilang

0
207

Lampung timur [MP]-Sesuai dengan surat telegram Kapolri, polisi akan kembali memberlakukan tilang manual kepada pengendara sepeda motor atau mobil yang melanggar peraturan lalulintas.

Hal tersebut di tegaskan oleh Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Casar Gumilang, Sabtu (6/5/2023).

Menurutnya tilang manual sendiri menyasar berbagai pelanggar terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini tentu saja dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Memang sbelumnya, Satlantas Polres Lampung Timur menerapkan tindakan pereventif kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal tersebut menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ada lagi penindakan tilang pengendara secara manual.

“Tapi mulai bulan ini kami bisa melakukan penilangan secara manual jika terdapat pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas”jelas Kasat Lantas Polres Lampung Timur.

Kasat Lantas juga memberikan tips kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang, kepada pengguna jalan agar terhindar dari tilang dengan menghindari pelanggaran-pelanggaran prioritas tilang.

Seperti berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah atau rambu lainnya, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan.

Selanjutnya berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis, penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, tidak memasang nopol atau nopol palsu serta selalu membawa STNK dan SIM yang masih berlaku.

“Kami berharap pengguna kendaraan bermotor bisa menaati peraturan lalulintas baik segi surat menyurat atau cara mengendarai kendaraan sendiri”kata Bima.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini