Hendak Menjual Sepeda Motor Melalui Media Sosial, Malah Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Apr 2023 22:31 0 218 Redaksi

Bandar sribawono [MP]-Sepeda motor milik Andhika warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur hilang pada Minggu (9/4/2023), berhasil ditemukan pada Selasa (18/4/2023) di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes menjelaskan kronologis hilangnya sepeda motor Andhika (korban), saat itu sepeda motor miliknya jenis Yamaha R15 dengan nomor polisi BE 5869 IM sedang diparkir di depan rumahnya di Desa Sribhawono.

Tanpa disadari, ketika korban masuk kedalam rumah seseorang (pelaku) mengambil sepeda motor Yamaha R15 tersebut dengan kunci leter T, meskipun kondisi sepeda motor dalam kondisi terkunci stang pelaku masih bisa melepasnya dan menghidupkan mesinnya.

“Kejadian sekitar pukul 21.30 sebenarnya korban sudah mengunci stang namun pelaku sudah punya kunci khusus yang digunakan untuk kejahatan pencurian sepeda motor “kata Johannes.

Setelah menyadari sepeda motornya hilang pria 22 tahun itu langsung melapor ke Polsek Bandar Sribhawono atas kehilangan sepeda motornya, laporan dilakukan sebagai dasar polisi untuk melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (18/4/2023) pemilik sepeda motor (korban) melihat sebuah postingan jual beli kendaraan di media sosial, setelah korban meyakini salah seorang memosting foto sepeda motor Yamaha R15 yang diyakini milik korban, sehingga korban berpura pura untuk melakukan transaksi dan ingin membelinya.

Setelah negosiasi harga disepakati korban bersama polisi menuju tempat yang sudah menjadi kesepakatan yaitu di wilayah Pesawaran, korban sengaja membawa surat surat sepeda motornya yang hilang seperti sTNK dan BPKB.

“Setelah tiba di lokasi perjanjian korban sengaja mengecek nomer mesin dan nomor kerangka, setelah nomor nya sama dengan yang di STNK dan BPKB yang korban bawa, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku”kata Johannes.

Diketahui pelaku bernama Fernando warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung setelah dilakukan penangkapan oleh polisi, pelaku langsung diamankan di Polres Lampung Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara Barang Bukti (BB) yang si amankan yaitu satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna gold dengan Nopol : BE 25869 IM dengan Noka : MH3RG 4110G0001096, Nosin : G3H 2E0001096, STNK atas nama Gede Putu Widya Diana.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA