Remaja Tidak Tamat SD Diamankan Polisi, Karena Memiliki Sabu 0.51 gram

0
299

Lampung timur [MP]-Seorang remaja belasan tahun ditangkap polisi karena terbukti memiliki Narkoba jenis sabu seberat 0.51 gram, pria yang tidak tamat SD itu ditangkap di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Senin (10/4/2023).

Kasat Reserse Narkoba Iptu Suheri mengatakan pemilik narkoba itu bernama Riky (18) warga Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, sehari hari sebagai buruh nelayan.

“Kami tangkap sekira sore hari rencana sabu yang dibawanya akan diberikan oleh seseorang yang telah memesan kepadanya, itu alibi pelaku dan masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut”kata Iptu Suheri.

Untuk penguat dalam persidangan nanti, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka antara lain, tiga buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu.

Dengan berat 0.51 gram, satu buah plastik klip bening, satu buah kotak rokok merek gudang garam dan seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Suheri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pria 18 tahun itu diamankan di Polres Lampung Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini