Lampung timur [MP]-Ratusan Masyarakat Mitra Polhut penghalau gajah (MMP) Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) sudah empat bulan upah mereka belum terbayarkan, sementara hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari, sehingga kebutuhan semakin menekan.
MMP penghalau gajah yang didominasi dari masyarakat desa penyangga yang bertugas sebagai penghalau gajah liar yang sering keluar dari dalam hutan, tujuannya agar gajah gajah liar tidak merangsek tanaman petani yang ada di perbatasan hutan TNWK.
Zakaria satu dari ratusan anggota MMP mengakui bahwa sudah empat bulan upah dari TNWK belum terbayarkan, besaran upah yang diberikan dari TNWK 240 ribu per bulan.
“Kalau di hitung 240 ribu kali empat bulan sudah 960 ribu, lumayan bisa untuk tambahan belanja keperluan idul Fitri, bagi kami nominal segitu lumayan”kata Zakaria.
Zakaria yang tinggal di Desa Rantau Jaya Udik 2, Kecamatan Sukadana, sudah lima tahun menjadi anggota MMP, tentu sudah banyak pengalaman ketika menghalau gajah liar yang penuh dengan resiko itu.
“Menjadi MMP itu resikonya tinggi menghadapi binatang liar seperti gajah resikonya kehilangan nyawa, dan memang sudah ada bukti yang mati terinjak gajah”kata Zakaria.
Artinya dengan nilai upah sebesar 240 ribu per bulan jika dibanding dengan resiko tidak seimbang, namun apa yang dikerjakan Zakaria dan rekan rekannya semata untuk menjaga tanaman petani dari serangan kelompok gajah liar
Sementara itu, Pengurus Forum Rembuk Desa Penyangga (FRDP) hutan TNWK Suyuti mengatakan, dengan persoalan upah MMP yang belum terbayarkan oleh Balai TNWK, Suyuti akan menemui pihak balai.
“Kami akan temui pihak Balai TNWK untuk meminta tanggapan dan alasan kenapa upah mereka sudah 4 bukan belum terbayarkan”kata Suyuti.
Wajar jika Anggita MMP gajah menanyakan upah karena mereka benar benar bekerja merelakan waktu malamnya untuk menunggu tanaman petani dengan penuh resiko.
Menanggapi hal tersebut Kepala Balai TNWK Kuswandono menjelaskan sebanyak 400 an anggota MMP belum menerima upah karena masih ada administrasi dari beberapa desa yang belum diselesaikan.
Anggota MMP gajah ditunjuk dan mengamankan wilayah desa masing masing yang berdekatan dengan hutan, sementara kerja mereka dalam satu bulan diambil 6 hari kerja sementara di Lampung Timur ada 23 desa penyangga.
“Sehingga untuk pencairan upah tentu harus ada administrasi semacam SPJ yang harus dibuat Anggita dan di ketahui pihak desa masing-masing, dan ada beberapa desa yang belum menyelesaikan administrasi tersebut sehingga upah tersendat”kata Kuswandono.