
Lampung Timur [MP]- Diduga kuat peredaran rokok ilegal kembali ditemukan di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti. Sebanyak 20 dus rokok merek berinisial “R” ditemukan tersimpan di atas mobil pick up milik Komariah, seorang warga setempat. Rokok-rokok tersebut diduga telah siap untuk dipasarkan ke sejumlah toko di wilayah tersebut.
Salah seorang bernama Feri Perdana awal mengetahui rokok yang diduga ilegal tersebut, saat dirinya melihat sebuah mobil pick up warna hitam keluar dari salah satu toko di jalan lintas Timur tepatnya di Desa Karyamakmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Setelah di ikuti selama 30 menit ternyata mobil tersebut berhenti di sebuah rumah yang diketahui milik Komariah. Curiga dengan barang barang yang ada di dalam kardus itu Feri lalu memastikan isi dari dalam kardus tersebut. Setelah dibuka ternyata rokok yang diduga tidak ada cukai resminya.
“Saya tanya sama Bu Komariah katanya belinya dari toko Uncu yang ada di Desa Karyamakmur, Labuhan Maringgai. Kami berharap pihak terkait melakukan kroscek jika benar itu rokok ilegal tanpa cukai resmi agar di tindak”kata Feri Perdana, Selasa (7/1/2024).
Komariah, saat dimintai keterangan, mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama menjadi agen salah satu merek rokok berinisial R. Namun, terkait status resmi atau tidaknya cukai pada produk tersebut, Komariah mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Saya menjual rokok Ini karena banyak peminatnya, memang hanya jenis rokok R yang kami jual. Saya pun hanya menjual di toko toko seputaran Kecamatan Pasir Sakti “kata Komariah.
Terkait dugaan peredaran rokok ilegal, Humas Bea Cukai Bandar Lampung, Heriyanto, mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan produk rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Heriyanto menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal tanpa label cukai resmi melanggar peraturan.
“Jika masyarakat menemukan rokok ilegal, kami minta segera melaporkan hal tersebut ke kantor Bea Cukai Bandar Lampung,” ujar Heriyanto.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Bea Cukai terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif produk tak terawasi.
Bahkan Hariyanto menegaskan sering melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah masing masing yang ada di wilayah Provinsi Lampung, terkait peredaran roko ilegal. Bahkan tahun 2024 Bea Cukai Bandar Lampung sudah pernah menyita roko ilegal sebanyak 29 juta batang lebih.
“Silahkan bawa Sempel rokoknya dan kasih kami alamat gudangnya, nanti jika benar toko dimaksud ilegal kami akan lakukan penindakan bersama aparat TNI Polri”tegas Heriyanto.
Redaksi

Tidak ada komentar