Lampung Timur. [MP]. Aktivitas pertambangan pasir Silika yang diduga ilegal Kian marak dan terus beroperasi di kabupaten Lampung timur,
meskipun akhir-akhir ini Aparat penegak hukum (APH) polres Lampung Timur dan Polda Lampung masih gencar-gencarnya menindak tegas para pelaku penambang liar tersebut.
Meskipun demikian, para penambang liar tersebut tak pernah takut, bahkan terus beroperasi dan terkesan kebal hukum.
Salah satunya, pertambangan pasir Silika yang diduga ilegal yang mana lokasi pertambangan tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga bahkan berjarak hanya 20 sampai 30 meter dibelakang rumah warga yang ada di dusun 9 gajah mati, Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung timur, menambah daftar begitu banyaknya pertambangan liar yang ada di kabupaten Lampung timur. Rabu 08/02/2023.
Katijo selaku pemilik lahan saat di konfirmasi awak media, ia mengatakan
“Lahan itu memang milik saya, tapi yang nyedotnya pak (ags) inisial, (ags) sendiri orang dari desa Srigading”, ujarnya.
Ditempat yang sama istri Katijo yang enggan menyebutkan namanya mengatakan
” Iya pak kami yang punya lahan, lahan kami gak banyak pak hanya seperempat hektar saja, tapi yang nyedotnya pak (ags), kami hanya dapat 1 rit nya 100 ribu, kalau masalah polisi dan lainnya itu urusan (ags), kalau kami gak tau apa-apa “, pungkasnya.
Masih menurut istri Katijo
” Baru berapa hari ini pak nyedotnya, dari tanggal 10 bulan 1 tahun ini, kemaren baru totalan dapet 15 rit “, sambungnya.
Sampai dengan pemberitaan ini ditayangkan,belum ada lagi informasi lebih lanjut.