
Bandar Lampung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026), Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dawam Rahardjo dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar kepada Dawam. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain turut divonis. Agus Cahyono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp153 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Sarwono Sanjaya divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Sementara Mahdor dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp66 juta subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 5 Februari 2026, jaksa Rudi Vernando menuntut Dawam dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair kurungan, serta uang pengganti Rp3,5 miliar.
Perkara ini terkait proyek pembangunan pagar Rumah Dinas Bupati Lampung Timur yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp6,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga menyimpang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.
Penulis: Feri Pradana
Editor: Feri Pradana
Redaksi

Tidak ada komentar