- Wakil Gubernur hingga DPR RI Hadiri Festival Budaya Sekappung Limo Migo di lampung timur
- Liga Perseru 2025 Resmi Dibuka, Ketua DPRD Lampung Timur: Ajang Ini Jadi Pemacu Semangat Pemuda
- KK Baru Tak Berlaku untuk SPMB, Wali Murid di Lampung Timur Bingung dan Kecewa
- Santri Bisa Jadi Pemimpin: Pesan Haru Bupati Ela di Hadapan Ratusan Santri Al-Falah Iyah
- LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemprov Lampung Tindak Tegas Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual
LAMPUNG TIMUR[MP]- Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono meringkus beberapa pemuda, yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan, diwilayah hukum Polsek Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Minggu (31/3/24), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah DA (25) warga Kecamatan Marga Sekampung, AT (24) warga Kecamatan Mataram Baru, dan TS (28) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada awal bulan Maret 2024 lalu, menimpa HJ (20) seorang warga penghuni rumah kos, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.
Aksi kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara mendatangi rumah kos korban, kemudian memaksanya keluar, dan langsung melakukan tindakan penganiayaan.
Akibat tindakan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, dan sempat dilakukan perawatan di Puskesmas Bandar Sribawono, kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Bandar Sribawono.
Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ke tiga tersangka pada Jum’at (29/3/24) malam tanpa perlawanan, diwilayah hukum Polsek Bandar Sribawono.
Untuk 1 tersangka saat ini berstatus sebagai DPO, dan untuk para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
Pewarta: Damsyah
Sumber: Humas Polres Lamtim