
Metro [MP]- Polres Metro Polda Lampung, melalui Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani dan KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Apriyanto, menegaskan bahwa penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas permintaan keluarga korban agar pelaku yang masih DPO segera ditangkap, Rabu (5/2/2025).
“Proses penanganan perkara ini mencakup dua laporan polisi (LP) dalam satu kasus, sesuai dengan fakta-fakta kejadian dan barang bukti yang telah diamankan. Laporan perkara nomor LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, mencatat tersangka atas inisial AS, RO, EF, F (DPO), dan OY (DPO), dengan korban PD Binti H,” ujar IPTU Apriyanto.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Metro telah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya telah diamankan, sementara dua lainnya masih DPO. Ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP pidana dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Berkas perkara saat ini dalam tahap penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan dinyatakan P21. Tersangka utama yang berinisial RM telah dilimpahkan ke kejaksaan,” lanjut IPTU Apriyanto.
“Terkait dua tersangka yang masih DPO, berinisial F dan OY, anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus memburu dan melakukan penyelidikan terhadap keduanya,” imbuhnya.
“Kami dari Satreskrim Polres Metro mengimbau agar pihak keluarga tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami. Kami tegaskan bahwa kami akan terus tegak lurus dalam menangani perkara ini dan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Apriyanto.
Tidak ada komentar