Lampung Timur. [MP]. –Pertambangan batu belah yang diduga tidak memiliki izin galian C kian marak di kabupaten Lampung Timur, salah satunya yang berada di desa sumur Bandung, tepat nya di dusun 5 Desa Sumur Bandung kecamatan way Jepara kabupaten Lampung timur.
Lokasi tersebut saling berdamping satu sama lain.lokasi tersebut adalah milik Tamam warga desa silir sari, kedek warga desa silir sari kecamatan labuhan ratu dan misiran warga Sri menanti kecamatan way Jepara.
Minggu ,15/01/2023. Saat dikonfirmasi dendi salah satu sopir yang akan memuat batu dilokasi mengatakan
“Ini lokasinya punya pak tamam, Saya disuruh pak suhada muat batu sini,untuk dibawa ke tridatu,biasanya kami beli di lokasi 700 pak”, ujarnya
Mencoba untuk mengkonfirmasi tamam selaku penambang via telepon, iya mengatakan
“Lokasi itu sudah saya tutup pak,males saya ngurusin itu”, dalihnya
Namun saat ditanya lokasinya masih ada orang yang bekerja dan ada mobil yang lagi muat, Tamam mengatakan
“Tanya saja pak siapa yang menyuruh mereka bekerja dan siapa orang yang menyuruh mereka muat”, tutupnya
Diminta kepada aparat penegak hukum terutama Polsek way Jepara,polres Lampung timur Polda Lampung sampai mabes polri untuk segera menindak para pelaku tambang batu yang di duga kuat tak mengantongi izin galian C / pertambangan mineral dan batubara (minerba) sesuai hukum yang berlaku di NKRI.