Lampung timur [MP]-Masih ingat dengan peristiwa pembuangan bayi laki laki yang terjadi di wilayah Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Minggu (2/4/2023) lalu.
Bayi yang di temukan oleh seseorang di teras sebuah toko malam hari, sempat menjadi geber masyarakat karena iba dengan peristiwa tersebut. Sehingga atas peristiwa itu polisi melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan polisi mengungkap pembuang bayi tidak lain kedua orang tua jabang bayi sendiri, bernama Wahyu Utomo (20) dan Rifa Amalia (19) warga Kabupaten Mesuji, alasan bayi tersebut ditelantarkan karena keduanya belum ada ikatan suami istri (hasil hubungan gelap).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan sekira 2 bulan, tiba tiba polisi melepaskan kedua tersangka pembuang bayi atas pertimbangan kemanusiaan.
Terkait pelepasan kedua tersangka pembuang bayi di benarkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar,
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat dikonfirmasi terkait pelepasan kedua tersangka pembuang bayi tersebut membenarkan dengan dasar kemanusiaan.
“Betul kami lakukan Restoratif Justice (RJ) beberapa hari lalu, dengan dalih kemanusiaan karena si jabang bayi masih butuh kasih sayang dari kedua orang tuanya”kata M Rizal Muchtar saat dikonfirmasi melalui telpon, Selasa (25/4/2023).
Dan, lanjut Kapolres Lampung Timur, perlakuan RJ juga berdasar kesepakatan kedua orang tua dari Wahyu Utomo dan Rifa Amalia, sehingga kesepakatan kedua orang tua tersangka menjadi pertimbangan polisi untuk melakukan RJ.
“Namun secara tehnis saat dilakukan gelar Restoratif Justice silahkan konfirmasi Kapolsek Pekalongan, saya sifatnya hanya menegaskan bahwa kedua pembuang bayi sudah di RJ kan”tegas nya.
Kapolsek Pekalongan Iptu Yugo mengatakan, apa yang telah dilakukan polisi lakukan sesuai aturan dan mekanisme yang benar, dasar dari RJ tersebut adanya permohonan dari kakek atau nenek bayi yang siap mengasuh bayi yang sempat di buang kedua orang tuanya itu.
Dan juga Yugo mengaku saat gelar Restoratif Justice melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga dari P2A Pemda Lampung Timur, lalu gelar perkara dilakukan baik di tingkat Polsek maupun Polres.
“Selain itu juga kami menilai dari sisi kemanusiaan yang akan mengasuh kakek atau nenek serta masih memerlukan kasih sayang kedua orang tuanya, hasil penyelidikan kami kedua org tuanya setiap bulan harus memeriksa kandungan ke Bidan dan bayi tersebut saat itu di letakkan di depan rumah kerabat nya dan selalu dalam pantauan jadi tidak ada niat membunuh”jelasnya.