LAMPUNG SELATAN [MP]- Ada ada saja tingkah seorang tak bermoral. seorang pria 27 tahun bernama Rozikin warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, nekat merekam seorang perempuan 19 tahun yang sedang mandi.
Lagi asik merekam dengan menggunakan handphone miliknya, melalui celah ventilasi kamar mandi perempuan inisial JP. Ternyata aksi pelaku diketahui oleh korban, sontak perempuan belasan tahun yang tidak berbusana menjerit histeris.
Seperti yang dikatakan Kapolsek Tanjung Bintang, Komisaris Polisi (Kompol) M Samsari peristiwa menggelikan itu terjadi sore hari, Kamis (13/6/2024). Hari itu juga pelaku ditangkap polisi.
“Ketika korban berteriak, beberapa warga mendengar dan langsung menuju tempat kejadian, sebagian orang menghubungi kami dan kami langsung menuju TKP”kata Samsari.
Saat tertangkap dan pelaku diperiksa oleh polisi mengaku masih tetangga korban dan pelaku mengakui bahwa dirinya menyukai korban, sehingga pelampiasan hasrat bejatnya di salurkan dengan mengintip dan merekam korban saat mandi.
Samsari menyebut, tersangka Ahmad Rozikin dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan badan,” pungkas Kapolsek.