Salah Memilih Tempat Pacaran, Gadis 14 Tahun Diperkosa Oleh Tiga Pria

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Jun 2024 08:01 0 128 Redaksi

PROBOLINGGO [MP]- Hati hati bagi orang tua jika punya anak yang menginjak dewasa, awasi dan selalu perhatikan jangan sampai anak yang menjadi impian orang tua, malah kehormatannya di rusak oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.

Begitupun untuk pasangan remaja, kalau lagi berpacaran, memadu kasih cari tempat aman, ramai, untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan. Dari orang orang jahat seperti perampasan harta hingga perampasan kehormatan.

Seperti peristiwa yang menimpa gadis 14 tahun saat asik berpacaran di lokasi mata air, yang terletak di Kelurahan Sumberwetan, Kota Probolinggo harus menelan kenangan pahit karena gadis dimaksud telah diperkosa oleh tiga pria.

Di kutip dari suara.com. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban bersama pacarnya TP berkunjung ke mata air di Kelurahan Sumberwetan tanpa pamit ke orang tua.

Belum lama tiba di lokasi, datang WMM, usia 17 tahun. Merasa ada orang tidak dikenal, korban mengajak TP untuk pulang. Akan tetapi upaya tersebut dicegah WMM yang kemudian menghubungi MFK, 19 tahun dan SNA, 20 tahun.

MFK dan SNA lantas datang ke lokasi. TP yang panik berusaha untuk melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian. Namun, upayanya tersebut gagal karena terjatuh ke aspal.

WMM menangkap TP dan mengancamnya dengan celurit. Pelaku WMM juga meminta pacar korban agar tetap diam dan tidak kabur. Setelah itu, ketiganya bergantian menyetubuhi korban.

Usai itu, para pelaku meminta korban menelepon TP untuk menjemputnya. Ketiganya sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Keesokan harinya, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Polisi kemudian bergerak menangkap para pelaku. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada waktu yang berbeda. “Semuanya warga Kelurahan Sumberweran, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,” ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia–jaringan Suara.com, Sabtu (8/6/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu dari ketiga pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, korban mendapat pendampingan dari petugas Unit PPA Polres Probolinggo Kota. “Dari hasil penyidikan didapati 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan kemudian tersangka ditahan,” katanya.

Tersangka saat ini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA