Lampung Timur [MP]- Rahmat warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara, kecewa dengan polisi pasalnya sampai saat ini penyedia tempat judi dan pelaku judi yang kabur tidak juga ditangkap.
Menurut Rahmat, pada 4 November 2024 lalu polisi telah melakukan penggrebekan judi di Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara dan menetapkan dua tersangka masing masing JE dan War.
Sementara dua orang tidak ditangkap oleh polisi dari dua orang dimaksud yaitu, Sud penyedia tempat judi dan Hel pelaku judi yang berhasil kabur. Seharusnya polisi bisa menangkap kembali dua orang tersebut.
“Saya adik JE. Saya sengaja Surati pak Kapolres Lampung Timur agar adil melakukan penangkapan, dua di tangkap penyedia tempat judi malah tidak di tangkap”kata Rahmat.
Dengan surat yang di kirim oleh Rahmat untuk Kapolres Lampung Timur, Rahmat berharap polisi menangkap dua orang dimaksud yaitu Hel dan Sud, jangan sampai timbul persepsi dari masyarakat penegakan hukum tidak adil.
Jika berlarut larut anggota Polres Lampung Timur tidak juga menangkap dua orang yang sudah dilaporkan Rahmat. Maka Rahmat akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung.
“kami akan ke Polda Lampung untuk menindak lanjuti persoalan yang saya laporkan, karena pihak Polres belum juga menangkap dua orang yang saya laporkan”kata dia.