- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
- Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting
- Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan
- Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur
Bandar Lampung [MP]-Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 097/PWNU/A.II/X/2024 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota NU di Provinsi Lampung, Sabtu (5/10/2024).
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman politik bagi warga NU guna menjaga integritas organisasi dan mengembangkan budaya politik yang sehat serta bertanggung jawab, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan untuk menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
“Pedoman ini, yang pertama kali diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, tetap relevan dalam konteks dinamika politik saat ini”kata Ketua Tanfidziah PWNU Lampung Puji Raharjo.
Beberapa poin penting dari surat edaran tersebut antara lain:
- Seluruh pengurus NU yang masuk dalam daftar calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Pengurus yang tergabung dalam Tim Pemenangan atau tim sukses juga dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing tim.
- Pengurus yang masuk dalam daftar calon atau tim pemenangan dilarang menggunakan jabatan NU secara formal dalam aktivitas kampanye.
- Aturan khusus berlaku bagi Rais atau Ketua yang terlibat, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2022 serta Nomor 10 Tahun 2023.
- Proses penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 11 Tahun 2023.
PWNU Lampung menegaskan bahwa pedoman ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Ketua Lembaga, Badan Otonom, Pengurus Cabang, serta Majelis Wakil Cabang se-Provinsi Lampung.
Para pimpinan tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan edaran ini paling lambat 15 Oktober 2024.
Pentingnya Partisipasi Politik Aktif Warga NU Tanpa Mengorbankan Jam’iyah
Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Lampung, Dr. H. Puji Raharjo, M.Hum., menekankan pentingnya partisipasi aktif warga NU dalam proses politik, namun dengan tetap menjaga agar NU sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah tidak terseret ke dalam politik praktis.
“Warga NU diharapkan tetap berpartisipasi dalam politik secara aktif dan bertanggung jawab. Namun, perlu diingat bahwa NU terikat pada Khitah, yang menegaskan NU sebagai organisasi keagamaan dan sosial, bukan alat politik praktis”Tegas Puji.
“Penting bagi kita untuk menjaga jati diri Jam’iyah dari intervensi politik yang dapat merusak nilai-nilai luhur yang kita junjung,” tambah Puji Raharjo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat ini perlu dijaga agar kontribusi NU dalam pembangunan bangsa tetap terjaga tanpa mengorbankan prinsip-prinsip Khitah yang telah menjadi landasan perjuangan NU sejak awal berdirinya.
Dengan dikeluarkannya surat edaran dimaksud, PWNU Provinsi Lampung berharap dapat menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang mengedepankan prinsip-prinsip ajaran agama dan nilai-nilai kebangsaan, sekaligus menjaga keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di tengah situasi politik yang dinamis.