Lampung Timur [MP]- PT Nanda Jaya Silika mensosialisasikan persoalan perizinan operasional eksplorasi tambang pasir di wilayah Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Minggu (10/11/2024).
Sosialisasi dilakukan di kantor Desa Sukorahayu, dan dihadiri oleh pimpinan Forkopimcam Labuhan Maringgai, dan tentu masyarakat desa tersebut turut menghadiri sosialisasi persoalan tambang pasir itu.
Perwakilan dari PT Nanda Jaya Silika Ali Akbar menjelaskan jika ada sejumlah masyarakat yang menolak dengan perijinan tambang pasir tersebut sudah dipastikan penolakan dilatari oleh seseorang yang terprovokasi.
“Kami minta semua kawan kawan yang hadir jangan terprovokasi dengan persoalan perijinan tambang pasir, dengan ada nya ijin maka akan tercipta manajemen pengelolaan yang benar yang menguntungkan pemerintah dan masyarakat sekitar”jelas Ali Akbar.
Jika perijinan dipersoalkan kenapa tambang pasir tanpa ijin justru tidak dipersiapkan, padahal tambang pasir yang tidak berijin tidak bisa membantu pendapatan daerah beda yang memiliki ijin.
Makanya dari itu, pihak perusahaan PT Nanda Jaya mengurus persoalan perijinan dengan tujuan agar bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah, menciptakan lapangan pekerjaan dan tetap akan menjaga lingkungan.
Jika sejumlah masyarakat yang melakukan protes penolakan atas perijinan penambangan pasir bisa dikatakan menyetujui dengan adanya tambang pasir tanpa ijin, dan melakukan provokasi juga bisa di pidanakan.
“Situasi penggalian pasir di wilayah Sukorahayu sudah bertahun tahun dan berjalan tanpa ijin. Anehnya yang mengantongi ijin malah di persulit owlah warga”kata dia.
Ali Akbar meyakini jika PT Nanda Jaya sudah melakukan operasi ekplorasi pengerukan pasir maka pemilik usaha akan bertanggung jawab untuk selalu membantu memajukan desa dan masyarakat Desa Sukorahayu.
“Bisa kami berkontribusi dengan menyumbang pajak dari kegiatan kami, memberikan CSR kepada warga sekitar”jelas Ali Akbar
Beliau juga mengingatkan Adanya Sanksi pidana apabila ada pihak-Pihak yang mencoba mempropokasi Warga untuk melakukan tindakan menghalang-halangi proses pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Legal.
“Pada Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta )”.