Baturaja[MP]-Pihak PT Minanga Ogan Mangkir Undangan Mediasi dengan masyarakat Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang masalah senggeta lahan milik ibu Mardalena Binti Hasan Sahri yang di fasilitasi Badan Pertanahan Nasional ( BPN )Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) provinsi Sumatera Selatan, di Ruangan BPN Kamis.( 02/02/2023 ).
Dari tanggal 20 Januari 2023 BPN kabupaten OKU Memberikan jadwal mediasi pertama antara PT Minanga Ogan dengan keluarga ibu Mardalena yang di dampingi oleh AIDA Ginting.S.pd serta Teamnya, namun mediasi untuk pertama kalinya ini tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Team kuasa lahan, kerena dari pihak PT Minanga Ogan Mangkir Undangan Mediasi padahal undangan mediasi tersebut sebelumnya telah dijadwalkan BPN OKU.
Kepala BPN OKU Rosidi.A.Ptnh.SH.MH. mengungkapkan sangat kecewa karena dari pihak PT Minanga Ogan tidak datang dalam acara mediasi yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalah senggeta lahan dengan masyarakat Desa kurup kecamatan lubuk batang kabupaten OKU.
Rosidi menyampaikan dengan ibu Mardalena Binti Hasan Sahri beserta team Kuasa lahan, pihaknya akan melakukan panggilan kembali Minggu depan kepada pihak perusahaan PT Minanga Ogan untuk mengadakan jalur mediasi.” Ujarnya.
Sementara Ketua LSM MAKI, Masyarakat Anti Kurupsi Indonesia Madani Subianto Kabupaten Ogan Komering ulu sangat menyesalkan atas mangkirnya undangan mediasi tersebut.
“Ini sangat mengecewakan sekali, karena jelas yang mengundang juga kepala BPN kabupaten OKU, minimal mereka menghargai kerena yang mengeluarkan sertifikat HGU adalah BPN kabupaten OKU.” Ujarnya Subianto.
Selain itu AIDA Ginting juga menyampaika pihak perusahaan yang tidak hadir alias mangkir dalam acara mediasi tersebut.
PT Minanga Ogan padahal ini sangat jelas ada yang harus diselesaikan, mereka punya tanggung jawa besar dalam mediasi kali ini.
Keluarga ibu Mardalena dengan team Kuasa lahan menunggu dari Jam 13.30 WIB sampai jam 16.30 WIB dari pihak perusahaan PT Minanga Ogan, tidak datang alias mangkir untuk Mediasi.” Ungkapnya AIDA.
AIDA Ginting.S.pd menyampaikan dengan pihak BPN OKU, mediasi kali ini merupakan yang kesekian kalinya tanpa ada hasil kesepakatan atau benang merah dari apa yang menjadi tuntutan keluarga ibu Mardalena.
“Tapi mereka itu memang kelihatan licik, kita harus mendesak dari pihak BPN OKU untuk memblokir sertifikat HGU PT Minanga Ogan, BPN harus melakukan penegasan, atau bila perlu nanti kita yang akan datang dengan massa yang lebih banyak atau ujuk Rasa, kalau mereka tidak mau datang lagi, kita yang akan datang ke perusahaan.