
Lampung Timur [MP]– Program prioritas Presiden melalui pembangunan Jaringan Irigasi Tersier (JIT) di Lampung Timur diduga kuat berubah menjadi ladang proyek siluman. Proyek yang berada di Desa Rajabasa Baru dan Mataram Baru, dengan dasar hukum Inpres No. 2 Tahun 2025 tentang swasembada pangan, kini diselimuti tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas.
Pantauan wartawan media mataapena.com di lapangan menemukan proyek dikerjakan tanpa papan informasi. Tak ada penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, maupun siapa kontraktor pelaksananya. Padahal, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara tegas mewajibkan keterbukaan melalui pemasangan papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Indikasi penyimpangan semakin menguat setelah keterangan dari sejumlah pihak P3A. Di Desa Rajabasa Baru, pengurus P3A mengaku hanya diberi tahu akan menerima bangunan irigasi . “Ada seseorang bernama Prayit datang, bilang kami hanya penerima manfaat. Yang kerja orang dari Purbolinggo. Itu saja yang kami tahu,” ujar salah satu pengurus P3A.
Lebih mencengangkan, Ketua P3A Tirto Wening Desa Mataram Baru, Muh, mengungkapkan adanya dugaan modus manipulatif sebelum pekerjaan dimulai. “Sebelum pengerjaan, kami sempat diminta menandatangani kertas blangko kosong tanpa keterangan apapun. Tidak ada penjelasan soal anggaran, kontrak, atau teknis pekerjaan,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Prayit selaku pihak yang mengaku pelaksana menyebut proyek ini berada di bawah kendali PPK OP Balai Besar. “Kami Mitra ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan. Kami diarahkan untuk melibatkan P3A. Pengerjaan sempat ditawarkan ke P3A, tapi mereka tidak berkenan, hanya menerima manfaat saja,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, jawaban tersebut justru menimbulkan kecurigaan baru. Publik bertanya-tanya, apakah proyek ini benar dikerjakan secara swakelola oleh instansi pemerintah bersama P3A, atau diam-diam justru digarap oleh kontraktor “titipan” tanpa mekanisme tender resmi. Jika benar ada kontraktor bayangan, maka proyek ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa negara.
Ketua LSM Aksi feri pradana mengecam keras praktik tersebut. “Program swasembada pangan adalah amanat Presiden untuk rakyat, bukan bancakan oknum. Jika pelaksanaan tanpa tender, tanpa papan informasi, bahkan ada modus blangko kosong, ini jelas rawan penyalahgunaan anggaran negara,” tegasnya.
Kasus ini kini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang sesungguhnya mengendalikan proyek bernilai miliaran rupiah ini? Jika praktik tanda tangan blangko kosong benar terjadi, serta status pengerjaan tidak transparan antara swakelola atau kontraktor, maka dugaan manipulasi dokumen dan potensi korupsi semakin menguat.
Penulis: Edi sopyan
Editor: Radaksi
Redaksi

Tidak ada komentar