- Bupati Lampung Timur Tegas: Tim Khusus Agraria Akan Dibentuk Usai Aksi Petani
- Motor Warga Labuhan Ratu Baru Dicuri, Dua Pelaku Diamankan
- GRANAT dan BNN Adakan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kecamatan Mataram Baru
- Warga Kecewa, Harga Jual Emas di Pasar Simpang Sribawono Jauh di Bawah Harga Beli
- Susilo Setiap Hari Mengarungi Harapan di Waduk Batu Tegi
Lampung timur [MP]-Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap pria 22 tahun pemilik sabu 0.34 gram, pemilik barang haram itu bernama Theo dan ditangkap di wilayah Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Rabu (12/4/2023) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri mengatakan pelaku tertangkap saat polisi melakukan razia rutin dan melihat gelagat pelaku yang mencurigakan sehingga polisi melakukan pemeriksaan badan.
“Hasil dari pemeriksaan badan kami temukan sabu seberat 0.34 gram yang di simpan di dalam bungkus rokok merek Bull”kata Iptu Suheri, Kamis (13/4/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Timur, tidak menutup kemungkinan kata Suheri, pelaku memiliki jaringan lokal pengguna narkoba sehingga perlu dilakukan penyidikan lebih dalam.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,34 gram dan satu bungkus kotak rokok kosong merk Bull.
Pelaku bisa di jerat dengan pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.