Polsek Matarambaru Keluarkan SP3 Kasus Pengrusakan. Pelapor Akan Mengadu Ke Mabes Polri.

0
403

Mataram baru [MP]-“Kami akan mengadu ke Mabes Polri dan kami akan lakukan konferensi pers di Mabes Polri. Terkait terbitnya SP3 yang kami anggap janggal” Tegas Andre Afrizal.

Terkait dengan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh pimpinan Polsek Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur membuat pelapor tidak terima dan akan mengadukan kasus tersebut ke Mabes Polri.

Saat ditemui Rabu (9/8/2023) Kuasa hukum pelapor Andre Afrizal menegaskan ada sedikit kejanggalan selama proses penanganan kasus pengrusakan yang di alami oleh klien nya bernama Ria Hestiani (24) warga Desa Mandalasari, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur.

Kata Afrizal, klien nya menjadi korban pengerusakan mobil miliknya yang di lakukan oleh Minto dan Nani pada Agustus 2022 lalu. Sementara waktu terjadinya pengrusakan ada sejumlah saksi yang melihat dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.

“Keterangan saksi menguatkan bahwa ada peristiwa pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Minto dengan menggunakan benda semacam senjata tajam”kata Afrizal.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan yang hampir satu tahun berjalan, tiba tiba polisi mengeluarkan SP3 dengan dasar belum ditemukan adanya peristiwa pidana.

Dengan terbitnya SP3 tersebut Afrizal yang diberi kuasa oleh pelapor tentu akan mengambil langkah lebih jauh yaitu dirinya akan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.

“Saya akan berangkat dengan klien kami ke Mabes untuk mengadukan soal terbitnya SP3 dimaksud, dan kami akan melakukan konferensi pers di Mabes Polres”kata Dia.

Nantinya Afrizal dan tim nya akan membawa semua barang bukti perekaman saat terjadinya pengrusakan dan rekaman sejumlah saksi yang melihat pengrusakan mobil klien nya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Matarambaru IPDA Suhardi belum bisa memberi keterangan terkait keluarnya SP3 dimaksud, saat dimintai keterangan melalui ponselnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini