Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas.

Redaksi
3 Min Read

Lampung Timur.[MP].team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada hari Selasa (12/04/2023) sekira pukul 18:30 WIB.

Terduga Pelaku Curas tersebut bernama SUTRISNO yang berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah hukum Lampung Selatan.

Sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap 5 (lima) orang teman terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dan masih memburu 1 (satu) orang lagi yang identitasnya telah diketahui.

Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 01:00 WIB di Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur yang korbannya bernama Sulimin.

Para pelaku Curas tersebut melakukan aksinya didalam rumah korban dengan cara membuka paksa pintu rumah dengan menggunakan linggis, lalu para pelaku yang berjumlah 7 (tujuh) orang dan semuanya pada saat melakukan aksinya tersebut memakai penutup wajah mengetuk-ngetuk pintu kamar korban.
Korban yang mendengar daun pintu kamarnya diketuk-ketuk dari luar langsung membuka pintu kamar dan setelah pintu kamar terbuka para pelaku langsung menodongkan senjata api jenis rakitan dan mengancam juga dengan menggunakan pedang.
Setelah korban tidak berdaya maka para pelaku lalu mengikat korban dan istri korban dengan menggunakan lakban, serta adik korban yang pada saat kejadian ada didalam rumah juga telah di ikat oleh para pelaku.

Para pelaku berhasil membawa barang-barang milik korban berupa 6 (enam) buah Handphone Android dengan berbagai merek, 1 (satu) buah Buku BPKB Mobil Pajero Sport, 1 (satu) buah Buku BPKB Motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar 20 juta rupiah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, dan dompet korban yang berisikan KTP, SIM A dan SIM C, Kartu ATM, dan kartu-kartu penting yang lainnya.

Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terhadap pelaku tersebut dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 1 (satu) set kunci T, 3 (tiga) kartu ATM BRI milik korban, KTP, SIM A dan SIM C milik korban, 1 (satu) buah Handphone Android, 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grandmax yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang curian, 1 (satu) buah linggis yang digunakan para pelaku pada saat kejadian, dan 1 (satu) bilah golok, serta 1 (buah) kotak Handphone Android.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Share This Article

Berita Terbaru

Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional

Lampung Timur - Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, bersama Kapolres AKBP…

Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko

Lembang – Brigjen Polisi Susetio Cahyadi tampil sebagai dosen Utama dalam program…

Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting

Lampung Timur – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 resmi ditutup…

Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan

Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat koordinasi terkait tunggakan…

Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur

Lampung Timur – Warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, memasang spanduk berisi…

Perkuat gerakan ekonomi PC GP Ansor Lamtim jalin kerjasama dengan Universitas Ma’arif Lampung

Lampung timur - Dalam Rangka Mendampingi Para Kader Ansor Dalam Gerakan Ekonomi…

Berita Populer