Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas.

0
218

Lampung Timur.[MP].team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada hari Selasa (12/04/2023) sekira pukul 18:30 WIB.

Terduga Pelaku Curas tersebut bernama SUTRISNO yang berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah hukum Lampung Selatan.

Sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap 5 (lima) orang teman terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut dan masih memburu 1 (satu) orang lagi yang identitasnya telah diketahui.

Kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Jum’at (16/09/2022) sekira pukul 01:00 WIB di Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur yang korbannya bernama Sulimin.

Para pelaku Curas tersebut melakukan aksinya didalam rumah korban dengan cara membuka paksa pintu rumah dengan menggunakan linggis, lalu para pelaku yang berjumlah 7 (tujuh) orang dan semuanya pada saat melakukan aksinya tersebut memakai penutup wajah mengetuk-ngetuk pintu kamar korban.
Korban yang mendengar daun pintu kamarnya diketuk-ketuk dari luar langsung membuka pintu kamar dan setelah pintu kamar terbuka para pelaku langsung menodongkan senjata api jenis rakitan dan mengancam juga dengan menggunakan pedang.
Setelah korban tidak berdaya maka para pelaku lalu mengikat korban dan istri korban dengan menggunakan lakban, serta adik korban yang pada saat kejadian ada didalam rumah juga telah di ikat oleh para pelaku.

Para pelaku berhasil membawa barang-barang milik korban berupa 6 (enam) buah Handphone Android dengan berbagai merek, 1 (satu) buah Buku BPKB Mobil Pajero Sport, 1 (satu) buah Buku BPKB Motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar 20 juta rupiah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, dan dompet korban yang berisikan KTP, SIM A dan SIM C, Kartu ATM, dan kartu-kartu penting yang lainnya.

Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terhadap pelaku tersebut dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, 1 (satu) set kunci T, 3 (tiga) kartu ATM BRI milik korban, KTP, SIM A dan SIM C milik korban, 1 (satu) buah Handphone Android, 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grandmax yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang curian, 1 (satu) buah linggis yang digunakan para pelaku pada saat kejadian, dan 1 (satu) bilah golok, serta 1 (buah) kotak Handphone Android.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini