Polisi sudah periksa saksi korban, segera mengarah pada tersangka

0
284

Mataram baru [MP]- Hera perempuan kelahiran 1999 bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolsek Mataram Baru, Lampung Timur, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi korban atas kasus pengerusakan yang dialaminya.

Perempuan yang tinggal di Desa Sribhawono itu merasa dirugikan dan dipermalukan, oleh pelaku ketika mendatangi rumah korban di Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur beberapa bulan lalu.

Panca Kusuma selalu kuasa hukum korban mengatakan, sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lampung Timur namun saat ini dilimpahkan di Polsek Mataram Baru.

Panca mengatakan, kline nya mendatangi Polsek Mataram Baru untuk kepentingan penyidikan terkait peristiwa dimaksud sebagai saksi korban.

“Kami kawal dari awal dan kami berharap kasus Kline kami bisa ditangani serius dan segera selesai, terkait pengrusakan bukti ada saksi juga dilokasi kejadian juga ada”kata Panca Kesuma.

Lanjutnya, polisi diharapkan agar segera memanggil terduga pelaku inisial M untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pengrusakan mobil jenis Clya milik korban.

“Proses penyidikan yang dilakukan polisi akan terus kami kawal, akan kami pantau, klien kami juga sudah menceritakan kronologi lengkapnya saat di mintai keterangan polisi”Terang Panca Kesuma.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mataram Baru Iptu Suhardi membenarkan adanya pemanggilan saksi korban penganiayaan atas nama Hera, Kamis (25/5/2023) sore.

Kata dia setelah dilakukan pemeriksaan saksi korban, penyidik akan memanggil saksi saksi yang ada di lokasi saat terjadinya peristiwa pengerusakan untuk dimintai keterangan sebagai pelengkap penyidikan berikutnya.

“Saksi korban sudah kami mintai keterangan, selanjutnya akan kami jadwalkan pemanggilan saksi saksi yang ada di lokasi kejadian untuk memberi tambahan kronologi peristiwa nya”. Jelas Iptu Suhardi.

Setelah itu terang Kanit Reskrim Polsek Mataram Baru, baru penyidik akan memanggil terlapor (terbuka pelaku) untuk dimintai keterangan lebih lanjut, setelah itu polisi baru bisa menyimpulkan tersangka atas kasus pengerusakan dimaksud.

“Soal penetapan tersangka belum, masih ada tahapan tahapan yang akan kami lakukan terkait penyidikan”tegas Iptu Suhardi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini