
LAMPUNG TIMUR [MP]– Tiga warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dipanggil oleh pihak kepolisian terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan atas tanah wakaf milik H. Ambo Tenri yang dihibahkan untuk pembangunan Masjid Baitul Rahman di desa setempat.
Pemanggilan tersebut dibuktikan dengan adanya surat panggilan resmi dari Polres Lampung Timur, masing-masing bernomor:
Sebelumnya, H. Ambo Tenri yang merupakan pemilik tanah wakaf tersebut telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polres Lampung Timur pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 13.30 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan hibah yang diduga dilakukan oleh pihak pengurus Yayasan Nurul Iman. Surat tersebut konon digunakan untuk mengklaim sebidang tanah wakaf seluas 25×50 meter milik Masjid Baitul Rahman.
H. Ambo Tenri mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah ia wakafkan untuk pembangunan masjid karena warga setempat tidak memiliki lahan ibadah. Namun, ia kemudian menemukan adanya kejanggalan ketika sebagian tanah masjid ternyata tercatat dalam sertifikat atas nama Yayasan Nurul Iman, dengan total luas mencapai 2.000 meter persegi.
“Saya wakafkan tanah saya untuk masjid karena warga ingin membangun tempat ibadah tapi tidak punya lahan,” kata H. Ambo Tenri saat ditemui di kediamannya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2008, Yayasan Nurul Iman memang membeli sebidang tanah seluas 15×50 meter dari Ambo Ala yang letaknya bersebelahan dengan tanah wakaf. Namun, munculnya sertifikat atas nama yayasan dengan luas melebihi batas pembelian, dan mencakup tanah wakaf, membuatnya curiga.
Kecurigaan itu diperkuat dengan ditemukannya fotokopi surat hibah bertanggal 12 April 2008 atas nama dirinya kepada Yayasan Nurul Iman. “Itu jelas bukan tanda tangan saya. Saya tidak tahu siapa yang membuat surat ini,” tegasnya.
H. Ambo Tenri meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan tanah wakaf masjid ke kondisi semula. “Saya harap keadilan ditegakkan dan tanah wakaf masjid dikembalikan utuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan warga karena menyangkut aset wakaf yang sangat penting bagi keberlangsungan Masjid Baitul Rahman.
Penulis: Agus
Editor: Redaksi
Sumber: R24
Redaksi

Tidak ada komentar