- Lampung Timur Gandeng Surabaya untuk Transformasi Digital Pemerintahan
- Ketua PC GP Ansor Lampung Timur Resmikan Koperasi Pilar Mandiri Jaya di Pekalongan
- Eks Terminal Mataram Baru Akan Disulap Jadi Kantor Samsat: Permudah Layanan Pajak dan Dongkrak Ekonomi Warga
- Bupati dan Masyarakat Bersatu dalam Grebeg Lampung Timur Qurani
- GP Ansor dan BNN Lampung Timur Gelar Coffee Morning, Perkuat Komitmen Wujudkan Kabupaten Bersinar
Lampung Timur [MP]- Aksi balap liar yang berlangsung di kawasan wisata Pantai Mutiara Baru, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Minggu (11/5/2025), dibubarkan aparat kepolisian. Balapan tersebut diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Zulkarnain mengatakan kegiatan balap liar itu didominasi oleh remaja belasan tahun. Tak hanya tanpa izin dari kepolisian, kegiatan tersebut juga tidak mendapat restu dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) Lampung Timur.
Pihak kepolisian menyebut aksi balap liar itu sangat membahayakan. Sebab, tidak ada standar keamanan, tidak dipandu profesional, dan dilakukan di area wisata yang tidak layak dijadikan lintasan balap.
“Karena berisiko tinggi dan tidak berizin, kami putuskan untuk membubarkan kegiatan secara persuasif,” ujar Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Zulkarnain saat dikonfirmasi.
Meski begitu, polisi tidak melakukan penyitaan terhadap kendaraan maupun barang bukti lainnya. Penindakan kali ini hanya berupa teguran keras kepada pihak penyelenggara.
“Kami sudah beri imbauan agar tidak menggelar balap liar kembali. Jika ditemukan lagi dalam waktu dekat, baik pekan depan atau bulan depan, kami akan tindak tegas,” lanjutnya.
Susanto, salah satu orang tua dari peserta balap liar, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil aparat. Ia menilai tindakan itu bisa mencegah hal-hal yang tak diinginkan terjadi pada anak-anak.
“Kalau tidak dibubarkan, bisa saja anak-anak jadi korban. Kami berterima kasih karena polisi melakukannya dengan cara yang baik,” kata Susanto.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi