- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
- Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting
- Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan
- Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur
Bandar Lampung [MP]– Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Lampung menyatakan keprihatinan mendalam terhadap banjir besar yang melanda Provinsi Lampung pada 17 Januari 2025. Hujan deras menyebabkan banjir di satu kota dan lima kabupaten di provinsi Lampung, diantaranya Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah dan Pesisir Barat. Situasi ini berdampak parah bagi masyarakat, dengan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan kerugian material yang signifikan.
Bahkan di Kota Bandar Lampung sendiri, banjir terjadi di sejumlah kecamatan, seperti Teluk Betung, Rajabasa, dan sekitarnya. Tragisnya, banjir di kota ini telah menyebabkan dua orang korban jiwa. Kondisi ini memperlihatkan bahwa mitigasi bencana dan tata kelola wilayah yang dilakukan pemerintah masih jauh dari memadai.
PMII melalui Ketua Bidang Eksternal, Ahmad Suban Rio, memandang bahwa banjir yang terjadi bukanlah sekadar bencana alam, melainkan akibat dari carut-marut tata kelola kota dan lemahnya perencanaan tata ruang oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Masalah klasik seperti buruknya sistem drainase, alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan komersial, serta minimnya pengawasan terhadap pembangunan yang tidak ramah lingkungan adalah faktor utama yang memperburuk situasi ini.
Selain itu, Rio menyatakan bahwa bencana ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah. “Banjir di Bandar Lampung dan di beberapa kabupaten lainnya tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga karena buruknya tata kelola kota. Pemerintah harus bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat akibat pengabaian terhadap prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Rakyat membutuhkan solusi nyata, bukan janji tanpa realisasi,” tegasnya.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap kepentingan rakyat kecil, kami menyatakan:
- Mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung untuk bertanggung jawab atas kelalaian mereka dalam menata ruang kota dan mengantisipasi potensi banjir.
- Meminta transparansi dalam penyusunan anggaran untuk proyek drainase dan pengelolaan lingkungan, termasuk evaluasi program-program mitigasi banjir yang selama ini berjalan.
- Menghimbau pemerintah untuk segera menormalisasi drainase kota dan menghentikan aktivitas pembangunan yang merusak lingkungan.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersuara dan mengawal kebijakan tata ruang yang adil dan berkelanjutan.
Banjir yang terus berulang ini tidak boleh lagi dianggap sebagai fenomena biasa. Kami, PMII PKC Lampung, menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan solusi jangka panjang, bukan hanya penanganan darurat yang bersifat sementara. Rakyat sudah lelah menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kepada seluruh masyarakat Provinsi Lampung, mari bersama-sama memperjuangkan hak kita atas kota dan wilayah yang aman, nyaman, dan bebas banjir. Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap rakyat, bukan hanya pada kepentingan segelintir pihak”. Ungkapnya.