way areng [MP]-Perlu adanya penegasan dari pihak Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Timur, terkait dengan adanya usaha penyaluran jasa Wifi yang dikelola oleh swasta karena pemasangan kabel fiber optic (fo) jaringan dipasang pada tiang milik perusahaan BUMN seperti Telkom.
Hal itu terjadi di jalur jalan lintas timur Desa Way Areng, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur, Kamis (15/6/2023) 4 orang sedang memasang jalur kabel WiFi milik perusahaan swasta dengan nama perusahaan PT GPM.
Pantauan Mataapena dilokasi pemasangan pihak PT GPM telah memasang kabel jalur fiber optic (fo)usaha miliknya dengan memanfaatkan tiang milik Telkom dan ironisnya pihak PT Giga Patra Multimedia (GPM) belum ijin dengan perusahaan Telkom selaku usaha milik BUMN itu.
“Saya cuma disuruh sama pak Ubay yang tinggal di Desa Way areng, untuk lebih jelasnya silahkan tanya sama pak Ubay”kata salah seorang pekerja kepada Mataapena.
Seketika itu, wartawan Mataapena langsung menuju kediaman Ubay. Dalam wawancara Ubay mengaku perusahan jasa Wifi itu merupakan milik PT GPM dan pemancarnya berada di Desa Braja Gemilang.
Dia juga mengakui pemasangan di wilayah Desa Way Areng untuk pelanggannya sementara 50 an konsumen dengan biaya pasang 500 ribu, persoalan penarikan kabel yang di tumpangkan pada tiang Telkom pihak PT GPM memang belum ijin.
“Memang kami belum ijin sama pihak Telkom ataupun dengan kepala desa setempat”kata Ubay.