Pugung Raharjo [MP]-Sukarni pria kelahiran 1982 warga Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur di tangkap polisi, Rabu (26/4/2013) malam, dan saat ini pria 40 tahun itu mendekam di ruang tahanan Polsek Sekampung Udik.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes mengatakan Sukarni ditangkap karena terbukti telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan yang memiliki keterbelakangan mental.
Perempuan dimaksud berinisial YI yang sudah bersuami, pelaku menjalankan aksi bejatnya dirumah rumah korban pada Rabu (26/4/2022) sore sekira pukul 17.00.
“Selang dari 4 jam pelaku kami tangkap dirumahnya, dan saat ini masih kami tahan di Mapolsek Sekampung Udik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”kata Johannes, Jumat (28/4/2023).
Modus yang di lakukan pelaku, sore itu pelaku berkunjung di rumah perempuan 41 tahun dengan alasan ingin mencari suami korban, karena suami korban tidak ada di rumah pelaku langsung menjalankan aksi jahatnya.
Tanpa basa basi melihat kondisi rumah sepi, pria 40 tahun itu langsung menarik korban ke kamar dan di robohkan ke tempat tidur, setelah korban terjatuh dalam kondisi terlentang, pelaku memaksa membuka celana korban.
“Korban waktu itu sempat bergerak namun pelaku langsung menutup mulut korban dengan kain, agar tidak didengar tetangga”kata Johannes.
Setelah celana korban terbuka pelaku memasukan salah satu jari tangan nya pada alat vital korban, setelah itu pelaku membuka celananya sendiri dengan tujuan ingin menyetubuhi korban.
“Korban terus meronta dan berteriak setelah kain yang ada di mulutnya terlepas sehingga pelaku berniat menyudahi niat busuknya karena takut dan melarikan diri”jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.