
Lampung Timur [MP]– Seorang oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Timur berinisial FM (33), warga Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kapolres Lampung Timur AKBP Hetty Patmawati melalui Kabidhumas Ipda Edwin Sutartama menjelaskan, tersangka ditangkap terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modusnya, FM menawarkan korban pekerjaan sebagai PPPK Kesehatan di Lampung Timur pada tahun 2023.
“Korban diminta menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 90 juta. Namun hingga kini janji itu tidak pernah terealisasi dan pelaku tidak menunjukkan itikad baik,” kata Edwin dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Timur. Petugas berhasil menangkap FM saat berada di rumah saudaranya di Kecamatan Pasir Sakti pada 17 September 2025 lalu.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Penulis: Edi sopyan
Editor: Redaksi
Redaksi

Tidak ada komentar