- Forkopimda Lampung Timur Kompak Dukung Produksi Jagung Nasional
- Dosen Utama Sespimen Dikreg-65: Brigjen Polisi Susetio Cahyadi Pakar Manajemen Risiko
- Bupati dan Danrem Apresiasi Kolaborasi TMMD: Akselerasi Pembangunan Desa Melinting
- Bupati Ela dan Kajari Ultimatum Penyelesaian Tunggakan PBB dalam Sebulan
- Warga Pasang Spanduk Larangan Truk Berat di Jembatan Sukorahayu, Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR(MP)-Melihat lahannya di kuasai oleh orang lain, Muarif warga Desa Kebon Damar, Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur mengadukan persoalan tersebut kepada polisi, sehingga tiga anggota polisi dari Polres Lampung Timur, Rabu (11/10/2023).
Menurut keterangan Muarif tanah seluas 1200 meter itu dibeli oleh ayahnya dan adiknya pada tahun 2005 lalu, dengan batas tanah, Utara (jalan desa), selatan (tanah milik Rana Wikarta), barat (tanah Sopi’i) dan timur (tanah Suwandi).
Pada tahun 2012 Muarif berangkat menajdi pekerja migran di Taiwan, dengan tujuan memperbaiki ekonomi. Dari hasil kerja di luar negeri Muarif telah membeli tanah hingga seluas 2500 meter.
“Karena saya sudah cerai dengan istri saya sehingga tanah 2500 meter itu saya hibahkan kepada anak saya’kata Muarif.
Namun, mantan istri Muarif memiliki niat ingin menguasai tanah tersebut dengan cara menanami tanaman dan menabur bibit ikan, sebagian sebagian tanah dari 2500 meter itu merupakan kolam ikan.
Bahkan Muarif pernah di panggil pihak pamong desa setempat pada 26 Juli 2023 dengan tujuan mempersoalkan tanah tersebut sebagai harta Gono gini.
“Tapi pada waktu itu saya menolak tidak mau menandatangani soal tanah 2500 yang dijadikan harta Gono gini itu”kata Muarif.
Tidak cukup disitu, setelah diadakan musyawarah, mangan istri Muarif bernama Sholekah terus mencoba menguasai tanah dimaksud bersama suaminya, berdasarkan peristiwa itu sehingga Muarif mengadukan ke Polres Lampung Timur.
“Tiga anggota polisi sudah kerumah saya dan melakukan pemeriksaan kepada saya dan saksi saksi terkait sejarah tanah yang coba direbut mantan istri saya itu”kata Muarif.