
Bandar lampung [MP]- LBH Dharma Loka Nusantara (LBH DLN) menyoroti keputusan pemindahan tugas Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Tanggamus yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual. Keputusan ini dinilai tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berpotensi menghambat jalannya keadilan bagi korban.
Ahmad Suban Rio, Koordinator Bidang Kajian dan Advokasi Pendidikan LBH DLN, menegaskan bahwa langkah pemindahan tugas ini merupakan bentuk ketidakseriusan institusi dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. “Pemindahan tugas terduga pelaku sama saja dengan melindungi dan memberi jalan bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Ini merupakan preseden buruk dalam upaya perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Suban.
LBH DLN juga mendapatkan pernyataan dari Yuda, suami korban, saya memohon kepada seluruh Aparat Penegak Hukum untuk terus mengawal kasus pelecehan terhadap istri saya secara serius. “Saya sangat kecewa jika ada proses yang menghambat kasus istri saya. Saya meminta untuk segera ada kepastian hukum atas kasus ini,” ujar Yuda.
LBH Dharma Loka Nusantara meminta agar KLHK merubah keputusan tersebut. “Kami meminta KLHK pecat secara tidak terhormat terduga pelaku pelecehan seksual di lingkungan kantor TNBBS yang pada terjadinya kasus tersebut terlapor adalah Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Selain itu, LBH DLN juga meminta agar institusi pemerintah lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan memberikan perlindungan bagi korban serta menindak tegas pelaku. Jangan lindungi pelaku-pelaku kekerasan seksual APAPUN JABATANNYA…!!!
Tidak ada komentar